Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka LM terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI Tahun 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK mendalami keterlibatan korporasi dalam dugaan korupsi di Bakamla
Empat saksi itu, yakni Kasie Pemeliharaan Jaringan Bakamla RI, YMV Niko Dwi Suryanto, Staf Project Manager Pengadaan BCSS Bakamla RI, Fachrulan Amir, Staf PMO PT CSE Aviation Joko Budi Rustanto, dan Marketing and Sales Officer Metrasat Telkom, Metra Widy Sulistianto.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami keterangan saksi terkait harga dan pembelian-pembelian barang oleh pemenang lelang Backbone Coastal Surveillance System (BCSS), yaitu PT CMI Teknologi.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara korupsi pengadaan di Bakamla
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelitte monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Adapun tiga tersangka, yaitu Leni Marlena, Juli Amar Ma'ruf dan Rahardjo Pratjihno diproses oleh KPK. Sedangkan tersangka Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019