"Pelaku yang tertangkap bisa dijerat dengan pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun sembilan bulan sampai dengan lima tahun enam bulan," kata Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Rabu.
Bahkan, kata dia, baik ibu si bayi maupun ayah biologisnya jika terlibat dalam pembuangan bayi juga bisa dijerat dengan pasal tersebut.
Untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi, katanya, masih dalam penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Ia mengungkapkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan tali pusar masih menempel tersebut, ditemukan Rabu (28/8) pukul 04.30 WIB di teras rumah salah seorang warga Desa Tumpangkrasak bernama Surasno.
Penemuan bayi tersebut, katanya, berawal ketika pemilik rumah, Surasno hendak salat subuh di masjid, tiba-tiba dikejutkan dengan suara tangis bayi ketika membuka pintu pagar garasi rumah.
Setelah dicari sumber suara tersebut, ternyata bayi tersebut ditaruh di teras rumah dengan dibungkus handuk warna abu-abu motif putih bunga yang didekatnya terdapat susu merek SGM serta botol susu, pamper, kasa steril dan betadine.
Usai menemukan bayi tersebut, selanjutnya melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke piket SPKT Polsek Jati.
Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Pelayanan RSUD Loekmono Hadi Kudus Aris Jukisno mengungkapkan bayi yang ditemukan dalam kondisi sehat.
"Kami perkirakan bayi tersebut berusia antara dua hingga tiga hari karena masih tali pusarnya mulai mengering," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019