"Meski di PTUN tidak ada mekanisme perdamaian, namun kami tetap membuka pintu damai seperti yang disarankan oleh hakim," kata Suteki usai sidang pemeriksaan awal gugatan terhadap Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu.
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip atas pencemaran nama baik
Menurut dia, permasalahan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Kalau terjadi kesepakatan damai, tentu kami akan mencabut gugatan," katanya.
Baca juga: Profesor Undip bantah tudingan anggota HTI
Bahkan, Suteki juga bersedia mencabut laporannya di Polda Jawa Tengah jika Rektor Undip bersepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
"Itu kan deliknya aduan, bisa dicabut," tambahnya.
Namun, lanjut dia, dalam perdamaian harus ada hal-hal yang disepakati, termasuk mencabut surat keputusan pencopotan jabatannya oleh Rektor Undip.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019