"Kami tidak memberikan bantuan hukum karena sifatnya individu," kata Wali Kota di Batam, Rabu.
Seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan berinisial As diamankan aparat Polresta Barelang dalam operasi tangkap tangan, Selasa malam.
Wali Kota mengatakan yang dapat memberikan bantuan hukum kepada As adalah Korpri, bukan Pemkot.
Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov Kepri penuhi panggilan KPK
Baca juga: Wali Kota Batam santai diperiksa KPK
Baca juga: KPK pertanyakan alasan Wali Kota tolak RZWP3K
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan telah melakukan berbagai cara agar pegawainya terhindar dari pidana korupsi. Namun, masih juga yang tidak jera melawan hukum.
"Semua cara sudah dilakukan, melaluu surat, ngomong langsung, setiap apel," kata dia.
Pemkot juga memberikan tunjangan kinerja kepada ASN, agar kebutuhan ekonominya tercukupi sehingga menjauhi KKN.
Memang, tunjangan kinerja untuk staf besarannya relatif kecil dibanding pejabat. Dan As yang diamankan adalah staf, bukan pejabat.
"Kenapa tukin diberikan, ya untuk menghindari itu. Kalau kehidupan tercukupi dan masih buat (korupsi) saja, ditindak," kata dia.
Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menolak memberikan keterangan terkait OTT yang dilaksanalan aparatnya.
"Nanti, kita ekspose," kata dia saat ditemui di Kantor Pemkot Batam.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019