Lokakarya yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, untuk memfasilitasi forum diskusi bagi BUMN, pemerintah serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT PII Salustra Satria dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan lokakarya bertujuan mengenalkan skema pemberian jaminan pinjaman BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 101 Tahun 2018 kepada para pemangku kepentingan utama.
"Saya berharap dengan kegiatan ini Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BUMN dan 'lender' bisa berkomunikasi dan memberikan gagasan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur yang baik bermanfaat untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Satria.
Ia mengatakan sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu RI, dalam PMK 101/2018 PT PII juga diberikan perluasan mandat yakni memberikan penjaminan pemerintah terhadap pinjaman BUMN. Hal ini untuk mengelola risiko gagal bayar dari pinjaman ataupun penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur melalui penugasan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI.
Menurutnya, lokakarya tersebut penting untuk dilaksanakan karena dapat memberikan penjelasan kepada calon BUMN terjamin, lembaga keuangan internasional dan juga para pemangku kepentingan lainnya mengenai skema pemberian jaminan pinjaman oleh Pemerintah.
"BUMN dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini sebagai salah satu alternatif agar dapat melaksanakan penugasan pembangunan infrastruktur strategis untuk mendapatkan skema pembiayaan yang paling optimal,” katanya.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Brahmantio Isdijoko mengatakan penjaminan dari PII sudah diakui dunia internasional. Ini terbukti dari penjaminan yang diberikan kepada kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Brahmantio menjelaskan ada dua skema pemberian penjaminan yakni BUMN melakukan pinjaman dari lembaga keuangan internasional kemudian dijamin pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero). Skema kedua yakni pinjaman dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia (persero) kemudian dikucurkan ke BUMN yang membutuhkan juga dengan mendapatkan penjaminan dari pemerintah dan PT PII.
“Syarat utama penjaminan pinjaman BUMN itu seperti syarat pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah. Kemudian, BUMN itu memiliki kondisi keuangan sehat dan mampu membayar,” ujar Brahmantio.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) merupakan salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI yang memiliki mandat sebagai penyedian penjaminan pemerintah kkema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). PT PII juga menyediakan penjaminan untuk pinjaman BUMN kepada lembaga multilateral yaitu kepada PT ITDC untuk Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika serta berperan dalam membantu penyiapan dan pendampingan transaksi (Project Development Facility) lima proyek infrastruktur skema KPBU pada sektor Kesehatan, Jalan dan Transportasi.
Sampai Juni 2019, PT PII telah memberikan penjaminan kepada 22 proyek KPBU dari enam sektor yaitu 12 Proyek Sektor Jalan yaitu 11 Jalan Tol dan satu Jalan Non-tol, empat Proyek Sektor Telekomunikasi, satu Proyek Sektor Ketenagalistrikan, tiga Proyek Sektor Air Minum serta satu Proyek Transportasi/Perkeretaapian. PT PII juga memberikan penjaminan kepada satu Proyek Non-KPBU yaitu Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Sejumlah narasumber yang hadir dalam lokakarya tersebut antara lain Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan, Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan (PRKN) Negara Kemenkeu Brahmantio Isdijoso, Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT PII Salusra Satria.
Baca juga: PII beri penjaminan proyek KPBU Satelit Satria
Baca juga: Penjaminan Infrastruktur Indonesia kerja sama penjaminan syariah
Baca juga: Perkuat tata kelola, PT Penjaminan Infrastruktur gandeng kejaksaan
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019