• Beranda
  • Berita
  • Saut: KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

Saut: KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

28 Agustus 2019 17:13 WIB
Saut: KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Dari kiri-kanan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Cendikiawan Muslim Syafii Maarif, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, dan Shinta Nuriyah istri mendiang Gus Dur saat acara diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bagaimana sekarang kita bisa mencari orang-orang yang bisa memerangi angka 38 ini kita bisa dongkrak ke atas kalau bila perlu naiknya jangan satu satu, bisa tidak kita naik lima dan seterusnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan bahwa KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Kalau kita lihat seperti apa bentuk Pasal 3 Undang-Undang KPK, Pasal 3 Undang-Undang KPK itu tegas sekali mengatakan bahwa KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Anda bayangkan KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Saut.

Hal tersebut dikatakannya saat diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, kata Saut, saat panitia seleksi calon pimpinan KPK (pansel capim KPK) mendatangi gedung KPK, ia menyatakan bahwa proses seleksi tersebut ibarat "medan perang".

"Oleh sebab itu, ketika pansel kemarin datang ke kami, saya katakan ke bapak ibu pansel saya bilang ini 'medan perang'-nya karena kita mencari lima panglima perang yang secara bersamaan kolektif kolegial," ucap Saut.

Menurut Saut, banyak pekerjaan yang dihadapi oleh calon pimpinan KPK periode mendatang, salah satunya bisa menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK).

Untuk diketahui bahwa IPK Indonesia 2018 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) pada Januari 2019 lalu menunjukkan kenaikan tipis, yaitu naik 1 poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018.

"Bagaimana sekarang kita bisa mencari orang-orang yang bisa memerangi angka 38 ini kita bisa dongkrak ke atas kalau bila perlu naiknya jangan satu satu, bisa tidak kita naik lima dan seterusnya," ucap Saut.

Bahkan, kata Saut, saat lembaganya melipatgandakan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua kali pada 2016 dan 2017, namun IPK Indonesia 2017 tetap 37 poin.

"Jadi, apa yang bisa disimpulkan di situ, penindakan saja juga tidak baik maka kombinasinya sekarang kita masuk bicara pencegahan dan penindakan," tutur Saut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019