Pensiunan jaksa yang saat ini menjadi calon pimpinan KPK Jasman Panjaitan membanggakan keberhasilan dirinya dapat meloloskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam kasus Muchtar Pakpahan.Capaian saya yang pertama saya adalah jaksa yang mengajukan PK untuk Muchtar Pakpahan berhasil di MA itu pengalaman spektakular di Kejaksaan
"Capaian saya yang pertama saya adalah jaksa yang mengajukan PK untuk Muchtar Pakpahan berhasil di MA itu pengalaman spektakuler di Kejaksaan," kata Jasman di di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.
Jasman menyampaikan hal tersebut dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.
Prestasi Jaman itu dicapai pada 1996 saat ia mengajukan PK dalam perkara penghasutan dengan terdakwa Muchtar Pakpahan. Ketika itu, MA mengabulkan PK yang diajukan jaksa. Aktivis buruh yang divonis bebas pada tingkat kasasi itu akhirnya harus mendekam empat tahun di penjara.
Padahal dalam KUHAP Pasal 263 Ayat (1) yang mengatakan bahwa "terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung" sehingga banyak pakar hukum mengatakan pengajuan PK oleh jaksa itu adalah kekeliruan peradilan (rechtelijke dwaling) dan langkah jaksa semacam itu tak ubahnya menerobos aturan KUHAP.
"Kemudian ada juga beberapa kasus saya tangani di Medan terkait orang kaya di sana. Rumah saya di Medan mau dibakar oleh organisasi kepemudaan tapi saya berprinsip hanya Tuhan penolongku, hanya Tuhan pelinduku saya tidak takut," tambah Jasman.
Meskipun bangga terhadap pencapainnya, Jasman tidak mamahami soal Konvensi PBB soal Anti-Korupsi (UNCAC).
"Ratifikasi UNCAC dengan apa? UU No berapa? Apa 4 jenis tindak pidana korupsi yang dikriminalisasi di sana apakah ingat?" tanya anggota pansel Harkrituti Harkrisnowo.
"Siap yang termasuk itu tindak pidana korupsi itu sendiri, kemudian beberapa kejahatan yang, misalnya, kejahatan narkotika," jawab Jasman.
"Enggak Pak," potong Harkristuti.
"Ada illicit enrichment, trading in influence, bribery in private sector, bagaimana?" tanya Harkristuti.
"Lupa juga," jawab Jasman.
"Jadi bapak belum baca, ngaku saja," tegas Harkristuti.
"Siap," jawab Jasman.
"Menurut bapak kira-kira perlu tidak KPK memasukan ini dalam penyidikannya?" tanya Harkristuti.
"Saya kira perlu," jawab Jasman.
"Bapak mengatakan perlu walau belum baca? Lucu juga," balas Harkristuti.
Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment.
Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019