Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir saat dihubungi di Kendari mengatakan, tahapan awal Pilkada yaitu tanggal 1 Oktober 2019 adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran pilkada dari pemerintah kabupaten/kota.
"Dan di tanggal 26 Oktober 2019 berdasarkan jadwal, akan ditetapkankan syarat calon perseorangan, dengan catatan, anggaran pilkada oleh 7 pemerintah daerah bisa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019," kata Abdul Natsir di Kendari, Rabu.
Tahapan selanjutnya Pada 16-18 Juni 2020 dijadwalkan untuk pendaftaran calon. 8 Juli 2020 penetapan pasangan calon sesuai rekomendasi partai. 11 Juli-19 September 2020 untuk jadwal kampanye, baik itu terbuka, terbatas, dan melalui media massa.
"Jadwal kampanyenya hanya 71 hari, berbeda saat kampnye di 2015 lalu yang waktu kampanyenya cukup panjang yaitu 81 hari. Selain kampanye, di 11 Juli-19 September sudah termaksud penyebaran Alat Perga Kampnye (APK) dan debat kandidat," jelas Natsir
Sementara itu, tahapan akhir Pilkada 2020 adalah Proses pencoblosan yang dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahunn 2019 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sudah bergulir," katanya.
Untuk diketahui 7 daerah di Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 antara lain Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Muna, dan Wakatobi.
Baca juga: PDIP Sultra buka peluang non kader hadapi Pilkada 2020
Baca juga: KPU Sultra gelar simulasi caleg terpilih
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019