Skema beli jasa, yakni Kemenhub tidak lagi memberikan bus kepada pemerintah daerah, tetapi melalui skema “buy the service” atau pembelian layanan oleh pemerintah kepada pihak swasta sebagai operator untuk mengoperasikan angkutan bus seperti Bus Rapid
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana menggunakan bus listrik untuk program beli jasa (buy the service) pada 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam uji coba bus listrik PT Mobil Anak Bangsa di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk dukungan penerapan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
“Saya akan dorong ‘buy the service’ menggunakan mobil listrik di lima kota besar,” katanya.
Skema beli jasa, yakni Kemenhub tidak lagi memberikan bus kepada pemerintah daerah, tetapi melalui skema “buy the service” atau pembelian layanan oleh pemerintah kepada pihak swasta sebagai operator untuk mengoperasikan angkutan bus seperti Bus Rapid Transit (BRT).
Lima kota besar yang akan diterapkan skema beli jasa, yakni Medan, Palembang, Solo, Surabaya, dan Denpasar.
Baca juga: Lolos uji tipe, bus listrik MAB jajal jalanan Jakarta
Namun, Budi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai kondisi jalan, infrastruktur, serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Karena itu, untuk skema beli jasa pada 2020 masih menggunakan mobil berbahan bakar fosil.
“Kami lakukan dulu kajian untuk mobil listrik pada 2021, tapi operasional pada 2020 sementara pakai bus premium dulu, termasuk infrastruktur menyangkut masalah moda transportasinya. Nanti mobilnya sudah saya pastikan akan menggunakan ‘high deck’,” katanya.
Selain itu, anggarannya perlu disiapkan lebih besar lagi karena harga satu unit bus listrik dua kali lipat yakni Rp4 miliar dari harga bus berbahan bakar fosil, yakni Rp2 miliar.
Meskipun demikian, Ia memastikan investasi besar untuk unit bus tersebut tidak akan berpengaruh pada tarif karena disubsidi Kemenhub.
Namun, Budi menegaskan diperlukan komitmen dari pemerintah daerah untuk pelaksanaannya.
“Butuh peraturan daerah. ‘Political will’ gubernur daerah dibutuhkan, berani enggak? Biasanya memikirkan dulu berapa kali sebelum diputuskan. Yang penting tujuannya masyarakat berpindah ke angkutan umum,” katanya.
Baca juga: Menhub dorong pengembangan bus listrik
Bus listrik dipilih karena ramah lingkungan dan sebagai upaya untuk mengurangi dampak buruk polusi udara yang berasal dari asap buangan kendaraan.
Di sisi lain, bus listrik juga bisa menghemat bahan bakar fosil yang semakin berkurang dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi bahan bakar tersebut dan mengganti ke energi yang berkelanjutan.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019