• Beranda
  • Berita
  • KPK undang pansel dalami fakta rekam jejak capim KPK

KPK undang pansel dalami fakta rekam jejak capim KPK

28 Agustus 2019 21:14 WIB
KPK undang pansel dalami fakta rekam jejak capim KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Hal ini perlu kami lakukan sebagai bentuk dukungan penuh pada proses seleksi pimpinan KPK agar menghasilkan orang-orang terbaik dan tidak bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/8) mengundang panitia seleksi (pansel) untuk mendalami fakta rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.

"Hari ini, KPK sudah sampaikan soft copy surat ke sekretariat panitia seleksi sebagai undangan untuk melihat bukti-bukti yang ada terkait data rekam jejak yang disampaikan Jumat (23/8) kemarin," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Secara prinsip, kata dia, KPK juga menegaskan pada surat tersebut bahwa informasi yang terkandung dalam hasil rekam jejak yang pernah disampaikan kepada pansel Jumat (23/8) sudah didukung fakta memadai dan memiliki nilai kebenaran.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mendukung fakta dan data pendukung maka KPK mengundang pansel pada Jumat (30/8) pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.

"Hal ini perlu kami lakukan sebagai bentuk dukungan penuh pada proses seleksi pimpinan KPK agar menghasilkan orang-orang terbaik dan tidak bermasalah," ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menyampaikan dan memaparkan data terkait rekam jejak dari capim KPK kepada pansel, Jumat (23/8) pagi.

Penyampaian tersebut dilakukan sebelum pansel pada Jumat (23/8) siang mengumumkan 20 calon pimpinan KPK 2019-2023 yang lulus profile assessment.

KPK pun lantas memberikan catatan terhadap beberapa nama capim KPK yang lulus profile assessment tersebut.

"Kalau kita lihat dari 20 nama yang beredar dan diumumkan tadi ada beberapa nama yang kami pandang cukup bagus rekam jejaknya tetapi masih ada sejumlah nama yang sudah kami sampaikan sebenarnya pada pansel masih memiliki catatan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Adapun, kata dia, catatan tersebut, misalnya, terkait dengan ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi, kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK," ungkap Febri.

Catatan lainnya, kata dia, juga ada dugaan pelanggaran etik saat yang bersangkutan masih bekerja di KPK dan temuan-temuan lain yang sudah disampaikan ke pansel capim KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019