Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu petang, menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan sekretaris daerah kota Dumai Muhammad Nasir yang menjadi pesakitan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam perkara korupsi peningkatan proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.
"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, Muhammad Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nasir yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain Nasir, pesakitan lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara.
Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsidair) selama 3 tahun kurungan," ujar Hakim Saut.
Hakim menegaskan berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akan tetapi, meski divonis bersalah, hukuman yang ditetapkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya Muhammad Nasir dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam proyek jalan yang merugikan negara hingga Rp105 miliar tersebut.
Selain penjara, jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis denda kepada Nasir senilai Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya denda dan penjara, Nasir yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu turut diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Sementara Hobby Siregar, JPU menjeratnya dengan pasal yang sama, meski Hobby dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammad Nasir. Hobby dituntut 8 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp40,8 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Menanggapi vonis itu, baik terpidana dan jaksa sepakat mengajukan pikir-pikir.
Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.
Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 milyar, kemudian, Hobby Siregar Rp40,8 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK sempat menyebut nama Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Herliyan ikut terseret kasus itu dengan diduga menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar.
Kemudian sejumlah nama lainnya seperti H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta dan Adi Zulhalmi Rp55 juta.Tak hanya itu, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyears bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.
Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp105.881.991.970.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019