• Beranda
  • Berita
  • Pemegang Kartu Penyandang Disabilitas DKI dapat berbagai manfaat

Pemegang Kartu Penyandang Disabilitas DKI dapat berbagai manfaat

29 Agustus 2019 11:21 WIB
Pemegang Kartu Penyandang Disabilitas DKI dapat berbagai manfaat
Gubernur Anies Baswedan (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah (kiri) dan Direktur Kredit UMK dan Unit Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi (kanan) saat penyerahan KPDJ di GOR Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). (Humas Bank DKI)
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) resmi mulai disalurkan oleh Pemprov DKI, usai diluncurkan di GOR Matraman pada Rabu (28/8), yang memiliki fungsi memberi bantuan dana sosial, juga memberikan akses ke berbagai fasilitas bagi para pemegangnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengungkapkan kartu ini merupakan bagian dari sinergi bank DKI dengan Dinas Sosial DKI Jakarta, di mana penerima KPDJ dapat memanfaatkan kartu multifungsi mulai dari kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI, dengan berbagai fasilitas publik.

Fasilitas tersebut yakni gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi/ayam, ikan dan telur, fungsi Debit ATM Bank DKI serta menjadi anggota Jakgrosir.

"Tidak hanya itu pemegang kartu ini juga mendapat fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI," kata Herry, saat dikonfirmasi.

Untuk tahap pertama, Bank DKI bersama Dinas Sosial DKI Jakarta telah mendistribusikan 7.137 KPDJ dari total target 14 ribu kartu.

Herry menyebutkan penyaluran KPDJ bertujuan untuk membantu penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar, sesuai ketentuan serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Herry mengimbau kepada nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan agar dapat didampingi oleh orang yang diberikan kuasa dengan membawa surat kuasa, KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

"Untuk penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orang tua dan wali dengan membawa kartu keluarga dan akte lahir," ucapnya.

Selain itu, Herry mengimbau agar para pemegang KPDJ atau penerima kuasa untuk melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI karena penarikan dana di mesin ATM bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Pemegang KPDJ juga diminta untuk senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang yang tidak berkepentingan.

"Pemegang KPDJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor ‪1500 351‬ untuk informasi lebih lanjut," tutur Herry menambahkan.

Sebelumnya secara simbolis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pendistribusian 7.137 KPDJ bersama Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah dan Direktur Kredit UMK dan Unit Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi.

Melalui KPDJ, Penyandang Disabilitas akan mendapatkan Dana Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp300 ribu per penyandang disabilitas per bulan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi sinergi antara Bank DKI dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan berharap penerima KPDJ mendapatkan pelayanan prioritas.

"Begitu kita bisa menghargai para lansia, para penyandang disabilitas, maka bangsa kita makin tinggi peradabannya," ujar Anies dalam sambutannya, Rabu (28/8).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019