Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu, mengatakan petugas kepolisian menghentikan satu unit angkot warna kuning BK 7225 DM, menangkap tersangka I dan ME, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 70 bal ganja seberat 70 kilogram.
Menurut dia, penangkapan kedua tersangka pada hari Selasa (25/8) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Selamat Ketaren Medan, dan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.
Selanjutnya, tersangka I dan ME beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia
Baca juga: Polda Sumut ungkap sindikat narkoba internasional Malaysia
Baca juga: Kepala BNN: mahasiswa USU jangan mau terpengaruh narkoba
Amamankan sabu
Personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara juga berhasil menggagalkan peredaran sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia dan mengamankan seorang tersangka AAS, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki sebelah kiri tersangka, karena mencoba melarikan diri.
Ia mengatakan, 2 kilogram sabu-sabu yang dibungkus plastik merek Guanyiwang diamankan petugas kepolisian, dan setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Petugas menangkap tersangka itu, pada hari Jumat (23/8) sekira pukul 10.00 WIB, merupakan hasil pengembangan dari tersangka I dan ME, ujar Marpaung.
Saat tersangka dibawa untuk pengembangan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara mencoba melarikan diri, lalu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
Namun tidak dihiraukan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.
Setelah selesai perawatan medis, tersangka AAS dan barang bukti narkoba dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019