Direktur Rumah Swadaya, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Raden Johny Fajar Sofyan Subrata menyatakan masih ada sekitar 3,4 juta unit rumah tidak layak huni tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.Pada tahun 2019, Kemenpupera memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada sebanyak 206.500 penerima yang tersebar di semua kabupaten/kota se-Indonesia, bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut dimanfaatkan untuk pe
"Secara nasional kita masih dihadapkan pada 3,4 juta rumah tidak layak huni, tentu ini menjadi 'PR' (pekerjaan rumah) kita semua untuk bisa menyelesaikan kondisi rumah-rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni," katanya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (29/8).
Hal itu disampaikan Direktur dalam sambutan acara Penyerahan Buku Tabungan dan Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni itu yang diadakan Anggota DPR/MPR RI di Balai Desa Munthuk, Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY.
Pada tahun 2019, Kemenpupera memberikan bantuan BSPS kepada sebanyak 206.500 penerima yang tersebar di semua kabupaten/kota se-Indonesia, bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut dimanfaatkan untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Baca juga: Kementerian PUPR bantu perbaikan rumah tidak layak huni di Depok
Menurut dia, program BSPS dari Kementerian ini merupakan bantuan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai salah satu komponen dari kesejahteraan masyarakat itu adalah kondisi rumah yang layak.
"Kenapa pentingnya rumah menjadi layak huni, pertama untuk kesejahteraan kita semuanya, termasuk juga fungsi sebagai pembina keluarga. Jadi generasi-generasi kita yang akan datang itu sangat tergantung pada kondisi rumah, kalau lingkungan rumahnya sehat tentu akan menghasilkan generasi yang sehat pula," katanya.
Dia mengatakan, yang kedua kenapa rumah harus layak, karena untuk keselamatan semua penghuni rumah tersebut dan rumah yang layak huni itu artinya rumahnya cukup memenuhi kriteria keselamatan untuk bangunan.
"Apalagi sekarang kita dihadapkan pada banyaknya atau meningkatnya frekuensi dari bencana khususnya gempa, tentunya kita tidak mengharapkan terjadi gempa, namun setidaknya rumah yang ditinggali layak huni dan tahan gempa," katanya.
Baca juga: BHUN-Antam bedah 10 rumah warga tidak layak huni
Baca juga: Pemerintah bedah ribuan rumah tidak layak huni di Jambi dan Papua
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019