Tidak menggantikan, sebagian ada pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku karena tidak cocok lagi. Kami mengembangkan lebih lanjut ketentuan UU Pokok Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanahan tidak akan menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, melainkan merevisi beberapa pasal di UU Pokok Agraria yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
"Tidak menggantikan, sebagian ada pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku karena tidak cocok lagi. Kami mengembangkan lebih lanjut ketentuan UU Pokok Agraria," kata Sofyan Djalil usai mengikuti rapat internal RUU pertanahan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Dalam RUU pertanahan tersebut akan ada beberapa pasal untuk menggantikan sejumlah peraturan di UU Pokok Agraria tahun 1960 yang dinilai sudah terlalu lama. Salah satu pasal baru dalam RUU pertanahan itu adalah pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah untuk mengintegrasikan pengelolaan tanah negara yang selama ini diatur di masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Sofyan mengatakan Lembaga Pengelolaan Tanah, yang mengelola informasi soal batas lahan, hak guna tanah dan izin, akan dikoordinasi di bawah Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dengan begitu, nanti kita akan tahu siapa yang punya izin, siapa yang punya hak, siapa yang batas, siapa yang punya konsesi; nanti akan sinkron semuanya. Itu akan membantu sekali untuk upaya penataan dalam rangka sinkronisasi one map policy," jelasnya.
Lembaga Pertanahan Nasional akan dibentuk setelah RUU pertanahan disahkan menjadi undang-undang, yang kemudian diturunkan menjadi peraturan pemerintah.
Draf RUU pertanahan yang telah disepakati pemerintah itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas hingga disahkan menjadi undang-undang sebelum masa jabatan anggota DPR 2014-2019 berakhir pada September.
Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla itu antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019