Petugas Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 65.000 benih lobster dengan nilai sekitar Rp10 miliar dari dua tersangka yang akan membawanya ke Singapura.Petugas kami curiga dengan bawaan tersangka saat pemeriksaan, sehingga digeledah dan ternyata betul itu benih lobster yang terlarang untuk diekspor, ujar Dwijo
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono, mengatakan, kedua tersangka berinisial KAR dan ASP ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis, pukul 10.20 WIB.
"Petugas kami curiga dengan bawaan tersangka saat pemeriksaan, sehingga digeledah dan ternyata betul itu benih lobster yang terlarang untuk diekspor," ujar Dwijo.
Menurutnya, 65.000 lebih benih lobster tersebut dibawa menggunakan dua koper, yakni koper pertama berwarna biru dibawa tersangka ASP berisi 58 kantong benih lobster jenis pasir dan satu kantong lobster jenis mutiara.
Baca juga: Selundupkan benih lobster, dua WNA Singapura divonis tiga tahun
Sedangkan koper kedua berwarna hitam dibawa tersangka KAR berisi 47 kantong lobster jenis pasir dan 11 kantong lobster jenis mutiara, kedua pelaku terdata sebagai penumpang Pesawat Flyscoot TR 0251 dari Palembang tujuan Singapura.
Dalam keterangannya, kedua tersangka berangkat dari Pulau Jawa atas perintah seseorang untuk mengirimkan lobster tersebut dari Palembang ke Singapura, keduanya juga mengaku baru pertama kali menyelundupkan benih lobster.
"Kedua pelaku melanggar Pasal 102 huruf A Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2006 atas Perubahan UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," jelasnya.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa mengerjakan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polisi tangkap 10 tersangka jual beli bibit lobster di Lampung
"Kedua tersangka sementara ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Dwijo.
Sementara lobster yang gagal diselundupkan tersebut diserahkan langsung kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemaanan Hasil Perikanan Palembang.
"Bea Cukai Palembang akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster di bandara ataupun di tempat lainnya yang berpotensi menjadi pintu penyelundupan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Meidy Kassim.
Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13,8 miliar
Kasubsi Balai Karantina Ikan Palembang Elfachmi mengatakan, 65.000 benih lobster tersebut akan langsung dibawa dan dilepaskan ke alam liar di wilayah Provinsi Lampung malam ini.
"Sudah jelas dalam Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang menerangkan dilarang mengkespor kepiting atau lobster kecuali beratnya sudah di atas 200 gram," tambahnya.
Ia juga menyebut kasus penyelundupan benih lobster tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di Kota Palembang, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan bersama Bea Cukai di lokasi yang potensi menjadi pintu penyelundupan.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019