• Beranda
  • Berita
  • Perempuan pembunuh dan pembakar jasad suami tiba di Polda Metro Jaya

Perempuan pembunuh dan pembakar jasad suami tiba di Polda Metro Jaya

29 Agustus 2019 18:48 WIB
Perempuan pembunuh dan pembakar jasad suami tiba di Polda Metro Jaya
Aulia Kesuma alias AK (45), tersangka kasus pembunuhan berencana dan pembakaran jasad suami dan anak tirinya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pad Kamis Sore sekitar pukul 17.32 WIB. ANTARA/Fianda Rassat

Untuk melancarkan aksinya, Aulia bahkan menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung dan menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada keduanya

Aulia Kesuma alias AK (45), tersangka kasus pembunuhan berencana dan pembakaran jasad suami dan anak tirinya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis Sore sekitar pukul 17.32 WIB.

Tersangka Aulia yang dibawa ke Jakarta oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media sambil menutupi wajahnya dengan jaket hitam.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya juga tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk menanyai Aulia.

Baca juga: Polisi temukan bensin di samping mayat pria bertato yang hangus

Aulia Kesuma sebelumnya ditahan oleh Polres Sukabumi lantaran diduga sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka Aulia membunuh suaminya dengan cara meracuninya hingga tewas.

Aulia kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial GK (25) untuk mengajak Dana mabuk-mabukan dan kemudian membunuh Dana dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Polisi Sukabumi menyelidiki penemuan dua mayat terbakar dalam minibus

Untuk melancarkan aksinya, Aulia bahkan menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung dan menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada keduanya.

AK diketahui melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar hutang.

Baca juga: Dua jasad terbakar dalam minibus di Bondol Sukabumi diduga dibunuh

Aulia Kesuma sebelumnya ditahan di Polda Jawa Barat, namun kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan karena pelaku pembunuhan beralamat dan perencanaan pembunuhan berlokasi di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019