BNN perdalam pencucian uang bandar narkoba MA

29 Agustus 2019 18:53 WIB
BNN perdalam pencucian uang bandar narkoba MA
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan narapidana MA di Batam, Kepulauan Riau, Kamis. (Naim)
Badan Narkotika Nasional memperdalam kemungkinan pencucian uang yang dilakukan tersangka bandar narkoba MA, yang diketahui memiliki aset sedikitnya Rp28,3 miliar.

"Kami melihat kejahatan narkoba yang dilakukannya bukan skala kecil. Direktur TPPU melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan perbuatan melawan hukum lain TPPU asal narkotika," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Baca juga: Tersangka MA kendalikan Narkoba dari lapas

Dalam penyelidikan, aset yang dimiliki MA setidaknya tersebar di Batam Kepulauan Riau dan Pekanbaru serta Tembilahan Riau.

Asetnya, tidak hanya uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan ringgit Malaysia, melainkan juga perhiasan berupa emas dan batu mulia, juga emas batangan.

"Ada 19 unit kendaraan roda 4, kelas menengah dan kelas mewah," kata dia.

Bahkan, MA juga memiliki satu rumah pamer mobil di Pekanbaru, Riau.

MA juga memiliki 2 rumah mewah di Batam dan Tembilahan.

Baca juga: BNN amankan aset bandar narkoba Rp28,3 miliar

Kemudian 8 unit kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang antarpulau yang berada kini bersandar di Tembilahan.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Pencucian BNN Bahagia Dachi mengatakan kemungkinan, aset yang dimiliki MA lebih dari Rp28 miliar.

"Kemungkinan besar akan berkembang. Sebagaimana kebijaksanaan dan tekad kami, seluruh tindak pidana narkoba dilanjutkan dengan TPPU agar sindikat yang kami tangani ini tidak memiliki uang adan aset lagi," kata dia.

Dengan begitu, BNN berharap jaringan narkoba tidak berkembang, dan mati dengan sendirinya.

Karena menurut dia, selama masih memiliki uang, bandar dan yang terlibat dalam bisnis narkoba masih bisa mempengaruhi orang lain untuk menggunakan barang haram.

"Untuk sementara kami amankan nilai aset Rp28 miliar, bisa lebih berkembang lagi karena masih ada 'layering'," kata dia.

BNN turut mengamankan keluarga MA untuk mengetahui kemungkinan TPPU.

Modus pencucian uang yang dilakukan MA, dengan membeli kapal, dan rumah pamer mobil di Pekanbaru.

Di tempat yang sama, MA mengakui perbuatannya.

Ia mengaku baru terlibat bisnis narkoba secara dalam pada 1 tahun terakhir. Dan sudah dua kali terungkap aparat kepolisian.

"Kalau yang lolos jangan ditanya," katanya sambil tersenyum, saat ditanya sudah berapa kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019