• Beranda
  • Berita
  • Polisi sita puluhan sepeda motor karena melanggar aturan di Garut

Polisi sita puluhan sepeda motor karena melanggar aturan di Garut

29 Agustus 2019 20:44 WIB
Polisi sita puluhan sepeda motor karena melanggar aturan di Garut
Polisi menggelar Operasi Patuh Lodaya di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (29/08/2019). (Feri Purnama)
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Garut menyita puluhan sepeda motor yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas seperti parkir sembarangan dan tidak membawa surat-surat kendaraan dalam Operasi Patuh Lodaya 2019 di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, Operasi Patuh Lodaya 2019 sasarannya kendaraan roda dua dan empat yang tidak patuh pada Undang-undang Lalu Lintas.

"Kami angkut kendaraan roda dua yang melanggar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," katanya.

Ia menuturkan, hari pertama Operasi Patuh Lodaya diselenggarakan di kawasan tertib lalu lintas atau pusat perkotaan Garut Jalan Ahmad Yani yang menjadi titik ramai dilintasi kendaraan roda dua maupun empat.

Baca juga: Polda Sumsel gelar pasukan Operasi Patuh Musi

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019 resmi digelar hari ini

Baca juga: Polres Bengkayang dorong kesadaran pengendara melalui Operasi Patuh


Menurut dia, operasi di kawasan perkotaan itu dapat memberikan kesadaran bagi pengguna jalan agar patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan juga kendaraannya dilengkapi surat-surat resmi kendaraan.

"Kami lakukan operasi di kawasan tertib lalu lintas karena masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan," katanya.

Ia berharap, operasi yang dilaksanakan polisi bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Garut yang selama ini kecelakaan terjadi karena tidak patuh terhadap peraturan di jalan.

Termasuk menertibkan kendaraan yang parkir di tempat terlarang, kata dia, diberi tindakan tegas yakni sanksi tilang dan membawa kendaraannya ke Markas Polres Garut.

"Ini sebagai efek jera kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas," katanya.

Operasi Patuh Lodaya merupakan instruksi langsung dari Polda Jabar yang diselenggarakan selama 14 hari atau hingga 11 September 2019.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019