• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Babel ajukan tambahan 10 persen kepemilikan saham di PT Timah

Pemprov Babel ajukan tambahan 10 persen kepemilikan saham di PT Timah

30 Agustus 2019 10:23 WIB
Pemprov Babel ajukan tambahan 10 persen kepemilikan saham di PT Timah
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. (Babel.antaranews.com/Aprionis)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan tambahan 10 persen kepemilikan saham di PT Timah Tbk, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat di provinsi tersebut.

"Kita sudah mengajukan ke pemerintah pusat penambahan 10 persen saham PT Timah untuk diberikan kepada pemerintah provinsi," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan saat ini saham PT Timah Tbk yang diberikan kepada Pemprov Kepulauan Babel sebesar 3 persen dan diharapkan pemerintah pusat menambah lagi saham di BUMN ini.

"Kita juga telah mengajukan penambahan royalti, dan keduanya ini dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan," ujarnya.

Menurut dia, pendapatan di sektor penambangan bijih timah ini masih besar, namun belum bisa mendukung pembangunan secara kuat.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi meminta penambahan saham dan royalti timah kepada pemerintah pusat.

"Tergantung pemerintah pusat memberikan berapa saham dan royalti ini, namun yang pasti kita memintanya 10 persen atau lebih dari tiga persen sekarang," katanya.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.

"Kami persilahkan pemerintah menaikkan pemberian saham kepada pemerintah provinsi, jadi kami mengikuti saja keputusan pemerintah," katanya.

Baca juga: Gubernur Babel resmikan bursa fisik timah PT BBJ dan KBI
Baca juga: PT Timah bangun pabrik tin chemical initializer
Baca juga: Saham PT Timah Kian Diminati Pialang Asing
Baca juga: Pemilik Saham PT Timah Nikmati Untung Berlipat-lipat

Pewarta: Aprionis
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019