• Beranda
  • Berita
  • Antisipasi gagal panen, petani Kendari diimbau ikut asuransi

Antisipasi gagal panen, petani Kendari diimbau ikut asuransi

30 Agustus 2019 11:43 WIB
Antisipasi gagal panen, petani Kendari diimbau ikut asuransi
Ilustrasi - Petani menunjukkan tanaman padi yang mengalami puso atau gagal panen di Desa Jambean, Margorejo, Pati, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO).
Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau petani agar memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi relatif murah namun manfaatnya sangat besar bagi petani, terutama saat musim kemarau.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari, Sitti Ganef menjelaskan dengan membayar premi Rp36 ribu per hektare per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dapat mengklaim (penggantian) Rp6 juta per hektare bila mengalami gagal panen.

"Ketika petani gagal panen, maka ada penggantian, mereka dibayar asuransi Rp6 juta per hektare sehingga dapat menjadi modal usaha lagi," kata Ganef di Kendari, Jumat.

Lahan persawahan, lanjut Ganef, yang sedang digarap di Kendari saat ini sekitar 750 hektare yang tersebar di dua tempat yakni di Kecamatan Baruga dan Kecamatan Mandonga yang masih menggunakan sistem pengairan tadah hujan sehingga sangat berdampak apabila terjadi musim kemarau.

"Dengan datangnya musim kemarau, apalagi saat ini petani kita lagi menanam, maka akan berdampak, apalagi sistemnya masih dengan tadah hujan," jelas Ganef.

Selain itu, Dinas Pertanian akan memberikan bantuan pompa air kepada para petani, namun sebelum itu dilakukan identifikasi persawahan yang jauh dari area sumber air.

"Sekarang sudah ada sekitar delapan pompa air di beberapa titik, saat ini kami hanya menambah pompa air, kemarin ada dua," jelasnya.

Ganef juga mengatakan saat ini di Kota Kendari, terdapat 56 orang petani telah mengikuti program AUTP.

Untuk diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program yang kini gencar diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan).

AUTP bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan.

Baca juga: Petani terdampak puso, bisa ajukan klaim asuransi
Baca juga: Petani klaim 295 hektare padi gagal panen ke Jasindo senilai Rp1,8 miliar

Baca juga: Kendari dorong warga optimalkan peningkatan produksi jagung
 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019