Penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) diharapkan dapat mempercepat penyelesaian transaksi, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Purwokerto Agus Chusaini.Penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui SKNBI yang berlaku mulai 1 September 2019 ditujukan untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.
"Penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui SKNBI merupakan bagian dari inisiatif implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 di bidang sistem pembayaran ritel," katanya dalam kegiatan Media Briefing untuk menyosialisasikan ketentuan baru SKNBI tersebut kepada wartawan di Ruang Sadewa, KPw BI Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat siang.
Ia mengatakan penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui SKNBI yang berlaku mulai 1 September 2019 ditujukan untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.
Selain itu, kata dia, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang makin cepat dan efisien serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang makin besar.
Baca juga: BI sosialisasikan fungsi kebanksentralan kepada milenial
"Penyempurnaan tersebut meliputi penurunan biaya dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih mudah bagi masyarakat, proses settlement SKNBI yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi setiap satu jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat, dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi," katanya.
Agus mengatakan seluruh bank telah siap untuk mengimplementasikan ketentuan baru SKNBI pada 1 September, sehingga pemrosesan transfer dana yang dilaksanakan mulai hari Senin (2/9) sudah menerapkan ketentuan baru tersebut.
"Dari 112 bank yang ada di Indonesia, 43 di antaranya telah membuka cabang di wilayah KPw BI Purwokerto," kata dia menambahkan.
Dengan kebijakan baru tersebut, kata dia, seluruh bank wajib menginformasikan biaya layanan transfer melalui SKNBI kepada nasabah di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah.
Selanjutnya, bank juga diimbau untuk menginformasikan penyempurnaan kebijakan SKNBI melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabah.
Baca juga: Biaya transfer dana bank ke nasabah turun jadi Rp3.500 mulai September
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019