Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gresik, Jawa Timur mencatat sepanjang semester I-2019 jumlah kontribusi pajak dari cairan likuid rokok elektrik di wilayah itu mencapai Rp12,1 miliar.Sejauh ini pajak vape mendapat respons positif dari pengguna di Gresik. Mereka justru beranggapan, penerapan cukai itu bisa membuat pemakaian likuid vape aman
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto di Gresik, Jumat, mengatakan penerimaan pajak itu adalah hasil dari upaya Bea Cukai yang terus menggelar sosialisasi maupun penindakan.
Ia mengatakan, pungutan cukai likuid vape mulai efektif diberlakukan pada 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Meski demikian, pemerintah sempat memutuskan melonggarkan aturan tersebut hingga 1 Oktober 2018. Keputusan tersebut, sejalan dengan sejumlah pengusaha vape yang belum memiliki pita cukai.
"Sejauh ini pajak vape mendapat respons positif dari pengguna di Gresik. Mereka justru beranggapan, penerapan cukai itu bisa membuat pemakaian likuid vape aman," katanya.
Direktur PT Ejuice Murah Jaya Makmur, sebagai salah satu industri likuid asal Gresik, Andy Kristanto mengatakan, penerapan pajak membuat penggunaan vape di wilayah setempat aman.
Namun, Andy meminta agar pemerintah menurunkan tarif cukai likuid karena dinilai terlalu tinggi, dan mengubah sistem tarif cukai menjadi sistem nominal.
"Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha," katanya.
Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai likuid.
Baca juga: Pelaku industri rokok elektrik diminta ikut perangi bahaya narkoba
Baca juga: Begini cara uap dihasilkan rokok elektrik
Baca juga: GG belum berminat garap pasar rokok elektrik
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019