Lahan milik negara yang dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk lokasi pemindahan Ibu Kota Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta
"Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta," kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya ketika dihubungi, Sabtu.
Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menurut dia, dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.
Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Sonny Wijaya, sekitar 164.975, 81 hektare lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.
Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 hektare, dan 36.251,46 hektare lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 hektare dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 hektare dikelola PT Fajar Surya Swadaya.
"10.457,28 hektare lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 hektare," jelas Sonny Wijaya.
Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019