• Beranda
  • Berita
  • Pengumpul tulang harimau ditangkap di Pasaman Barat

Pengumpul tulang harimau ditangkap di Pasaman Barat

1 September 2019 08:38 WIB
Pengumpul tulang harimau ditangkap di Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat bersama BKSDA resor Pasaman saat mengamankan seorang warga yang mengumpulkan tulang satwa dilindungi di Talu Kecamatan Talamau, Sabtu (31/8) malam.

Dari ukuran rangkanya, satwa tersebut diduga masih berusia dua tahun

Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman menangkap seorang penjual tulang satwa dilindungi Harimau Sumatera, Doni Asman (40) di Talu Kecamatan Talamau, Sabtu (31/8) malam.

"Pelaku kita tangkap tepatnya di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau sekitar pukul 19.00 WIB bersama BKSDA," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, saat dikonfirmasi, di Simpang Empat, Sumbar, Minggu pagi.

Baca juga: Warga Sumsel tewas diterkam harimau di hutan Riau

Ia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah tengkorak kepala dan satu set rangka tulang Harimau Sumatera.

"Dari ukuran rangkanya, satwa tersebut diduga masih berusia dua tahun," katanya.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada oknum yang memiliki dan menyimpan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi di daerah tersebut.

Berawal dari informasi itu maka tim gabungan Polres Pasaman Barat dan BKSDA langsung turun ke lokasi.

Saat itu pelaku dipancing oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi jual beli dengan pelaku.

Ia melanjutkan, ketika terjadi transaksi maka petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankannya di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Baca juga: BKSDA sebut perburuan jadi ancaman kepunahan Harimau Sumatera

Pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

"Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," sebutnya.
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019