Konvoi kendaraan bertenaga listrik yang diikuti oleh berbagai lembaga, institusi dan perusahaan transportasi umum pada hari ini, Sabtu, 31 Agustus 2019 di kawasan Monas tidak terlepas dari Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Seperti kita ketahui, wacana penggunaan kendaraan/mobil bertenaga listrik belakangan ini mendapatkan perhatian yang lebih besar terkait pentingnya peningkatan pelestarian lingkungan, khususnya dengan terjadinya peningkatan polusi udara.
Di samping itu, rencana pelaksanaan perluasan ganjil-genap juga menjadi perhatian masyarakat mengingat ketentuan tersebut juga akan membawa pengaruh dan dampak yang besar terhadap upaya pelestarian lingkungan (tingkat polusi udara).
Pengamat trasportasi Universitas Atma Jaya, Djoko Setijowarno mengatakan langkah dan upaya yang dilakukan untuk lebih memperkenalkan dan memudahkan pengoperasian kendaraan berbasis tenaga listrik perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholders, mengingat aspek efisiensi dan dampak yang dapat diberikan terhadap upaya pelestarian lingkungan; khususnya dalam upaya mengatasi masalah polusi udara.
Dalam kaitan ini, rencana pemberian pengecualian terhadap kendaraan berplat hitam untuk memasuki kawasan yang terkena ketentuan ganjil- genap agar tidak dilaksanakan, mengingat selain akan terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan ketentuan dan peraturan, juga akan membawa dampak yang buruk terhadap polusi udara di Jakarta.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019