• Beranda
  • Berita
  • BKPM-Kemenkum HAM integrasikan sistem keimigrasian dengan OSS

BKPM-Kemenkum HAM integrasikan sistem keimigrasian dengan OSS

2 September 2019 12:02 WIB
BKPM-Kemenkum HAM integrasikan sistem keimigrasian dengan OSS
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana (kiri) dan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F. Sompie (kanan) dalam jumpa pers integrasi SIMKIM dan OSS di Jakarta, Senin (3/9/2019). (ANTARA/Ade Irma Junida)

Sebelumnya pelaku usaha yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas, khususnya untuk pemegang saham dengan nilai tertentu, harus mengajukan permohonan rekomendasi dari BKPM sebagai syarat pengajuan visa tinggal terbatas.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengintegrasikan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi BKPM.

"Proses sebelumnya, mereka harus mengajukan ke BKPM dulu untuk mendapatkan rekomendasi, yakni dengan 'offline'. Mereka sampaikan dokumen, kami terima, kami cek, dengan SOP lima hari kerja. Dengan integrasi ini, rekomendasi dari BKPM tidak diperlukan lagi karena SIMKIM sudah secara langsung mendapatkan data dari OSS," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Husen menjelaskan sebelumnya pelaku usaha yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas, khususnya untuk pemegang saham dengan nilai tertentu, harus mengajukan permohonan rekomendasi dari BKPM sebagai syarat pengajuan visa tinggal terbatas.

Rekomendasi tersebut dibutuhkan lantaran sebagai pemegang saham, mereka bisa dibebaskan dari kewajiban membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) atau juga sering disebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Besaran DPKK yang harus dibayarkan adalah sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun. Namun, aturan tersebut berlaku pemegang saham yang menjabat sebagai direktur atau komisaris dengan nilai kepemilikan saham minimal Rp1 miliar serta pemegang saham yang tidak menjabat sebagai apapun dengan kepemilikan saham minimal Rp1,125 miliar.

Baca juga: BKPM terapkan layanan "aftercare" jaga loyalitas investor Jepang

Sementara itu pemegang saham di luar ketentuan tersebut masih tetap dikenakan DPKK.

"Ini merupakan insentif dari pemerintah Indonesia kepada pemegang saham sehingga tidak dikenakan biaya DPKK," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F. Sompie menjelaskan bahwa integrasi SIMKIM dilakukan seiring dengan kemudahan perizinan di bidang penanaman modal yang berubah menjadi OSS.

“Pada prinsipnya kami juga terbantu dengan sistem yang terkoneksi ini karena data NIB yang sudah tervalidasi baik ke Disdukcapil juga ke Ditjen AHU terkait telah terdaftarnya perusahaan, langsung bisa tervalidasi sehingga saat melayani permohonan izin tinggal terbatas lebih mudah,” katanya.

Dengan integrasi tersebut, maka mulai Selasa (3/9), pelaku usaha yang akan mengajukan visa tinggal terbatas bagi penanaman modal asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dapat dilakukan melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM.

Permohonan rekomendasi visa tinggal terbatas yang telah diajukan kepada BKPM hingga Senin (2/9) akan tetap diproses seperti biasa.

Integrasi SIMKIM dengan OSS merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh BKPM dan Kemenkum HAM tersebut pada Mei 2019 lalu.
Baca juga: BKPM genjot promosi investasi daerah
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019