Selain kepada Sukiman, Natan juga didakwa menyuap Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2015-2017 Rifa Surya sebesar Rp1 miliar dan kepada tenaga Ahli anggota DPR dari fraksi PAN Suherlan sebesar Rp400 juta.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap anggota DPR Sukiman
Baca juga: Dua tersangka suap dana perimbangan Arfak dicegah ke luar negeri
"Terdakwa Natan Pasomba memberi hadiah berupa uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS kepada Sukiman selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019 dan sebesar Rp1 miliar kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2015-2017 dan sebesar Rp400 juta untuk Suherlan selaku tenaga Ahli anggota DPR dari fraksi PAN," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar Sukiman dan Rifa mengupayakan kabupaten pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.
Pertama, terkait pengurusan APBN TA 2017, Natan menjadi Plt Kepala Dinas PU kabupaten Arfak sejak 1 Maret 2016.
Ia mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan agar memaksimalkan pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut ke pemerintah Pusat.
Natan lalu membuat usulan DAK Pegunungan Arfak APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,066 triliun yang ditandatangani Bupati Yosias.
"Terdawak atas seizin Yosias Saroy menyampaikan proposal tersebut ke Ditjen Perimbangan keuangan Kementerian Keuangan melalui Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik dan meminta Rifa membantu mengawal agar mendapat DAK maksimal, atas permintaan tersebut Rifa menyanggupi dan akan mempelajari proposal tersebut," tambah jaksa Wawan.
Pada Oktober 2016, Rifa menyampaikan DAK Pegunungan Arfak untuk APBN TA 2017 adalah Rp30 miliar dan Rifa minta "commitment fee" sebesar 9 persen dari nilai DAK yang disetujui.
Natan lalu menyampaikan hal itu kepada Bupati Yosias dan Yosias meminta Natan mencari rekanan dinas PU yang dapat membantu. Natan lalu menghubungi rekanannya yaitu Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Rifa lalu memantau perkembangan alokasi DAK reguler kabupaten Arfak dan telah disetujui, Rifa lalu menginformasikan bahwa sudah keluar DAK sebesar Rp31,78 miliar dan Rifa pun menagih "commitment fee" 9 persen kepada terdakwa.
Uang diserahkan pada November 2016 di restoran sekitar Sarinah Thamrin oleh terdakwa bersama Nicolas dan Sovian sebesar Rp600 juta kepada Rifa.
Kedua terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN-Perubahan TA 2017. Natan membuat propsal sejumlah Rp105,06 miliar. Natan kembali meminta bantuan Rifa.
"Rifa menyampaikan akan mengusahakan karena yang berwenang menentukan DAK khususnya bidang penugasan adalah anggota DRP, Rifa yang sudah mengenal Surherlan sebagai tenaga ahli fraksi PAN meminta bantuan Suhernlan untuk diperkenalkan kepada anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN Sukiman yang juga mitra kerja Kementerian Keuangan sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR dan memiliki kewenangan mengusulkan daerah mendapat anggaran DAK bidang Penugasan," jelas jaksa Wawan.
Rifa dan Suherlan lalu bertemu dengan Sukiman dan Rifa juga menyampaikan adanya "commitment fee" sebesar 6 persen dari anggaran. Sukiman lalu menyetujuinya.
Natan lalu mengajak Nicolas dan Sovian bertemu Rifa dan Suherlan. Rifa mengajukan syarat fee sebesar 9 persen dari anggaran DAK dengan peruntukan sebesar 6 persen untuk Sukiman, 1 persen untuk Rifa, 1 persen untuk Suherlan dan 1 persen untuk Natan.
Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 Natan melalui Nicolas dan Sovian memberikan uang fee dan kekurangan pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan secara bertahap melalui rekening PT DIT maupun pemberian secara tunai.
Seluruh uang fee dari Natan, Sovian dan Nicolas itu diambil secara bertahap oleh RIfa dan Suherlan dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22 ribu dolar AS.
Ketiga, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. Natan pada A|gustus 2017 meminta kepada Rifa dan Suherlan kembali membantu untuk DAK APBN TA 2018 dengan anggaran Rp80 miliar untuk DAK bidang jalan kabupaten Pegunungan Arfak.
DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada April 2018 sebesar Sovian dan Nicolas mengumpulkan uang sejumlah Rp700 juta.
Uang tersebut pada 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada 13 April 2018 di rumahnya.
"Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta," tambah jaksa.
Atas perbuatannya, Natan didakwakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Atas dakwaan tersebut, Natan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 September 2019.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019