• Beranda
  • Berita
  • KSPI akan gelar aksi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

KSPI akan gelar aksi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

2 September 2019 14:56 WIB
KSPI akan gelar aksi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. ANTARA/Aubrey Fanani)

Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan 2 Oktober 2019 di DPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Senin, mengatakan tanggal tersebut dipilih usai pelantikan anggota DPR RI periode baru 2019-2024.

"KSPI akan melakukan aksi di 10 kota besar, seperti di Bandung, Jakarta, Batam, Aceh dan lainnya," kata dia.

Dia mengatakan, rencananya aksi besar-besaran itu akan diikuti oleh 150 ribu buruh. Aksi tersebut bukan jalan terakhir untuk menentang kenaikan iutan BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan.

Pihaknya akan menempuh jalan citizen lawsuit atau gugatan warga negara agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan dan UU Ketenagakerjaan tidak direvisi.

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan masyarakat

Baca juga: Sri Mulyani usulkan iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat


Dia mengatakan kenaikan iuran tersebut memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

"Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah," kata dia.

Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab di situ banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," kata Iqbal.*

Baca juga: Defisit Rp32,8 triliun dibalik opsi iuran BPJS naik 100 persen

Baca juga: Kenaikan iuran usulan DJSN tetap buat BPJS Kesehatan defisit

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019