• Beranda
  • Berita
  • Perpres kendaraan listrik dinilai harus diikuti insentif angkutan umum

Perpres kendaraan listrik dinilai harus diikuti insentif angkutan umum

2 September 2019 16:27 WIB
Perpres kendaraan listrik dinilai harus diikuti insentif angkutan umum
Ilustrasi kendaraan bus bertenaga listrik. (Antara Foto).
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan seharusnya diikuti insentif transportasi umum bermotor listrik.

“Harusnya seperti itu, bila ingin agar tujuan Perpres 55/2019 ingin dicapai dengan serius,” kata Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Djoko melanjutkan pemberian insentif hendaknya memang harus jauh lebih besar untuk transportasi umum listrik ketimbang kendaraan pribadi listrik.

Artinya, pada tataran kebijakan, Perpres 55 /2019 ini bukan merupakan sekedar eforia industri kendaraan bermotor listrik, namun sebelum dikembangkan sangat diperlukan sinergi kebijakan dan indikator kinerja utama antara kementerian dan lembaga yang terkait.

Selama ini, tegasnya, akibat kurangnya sinergi itu telah menyebabkan permasalahan di hilir, seperti kemacetan, polusi udara, pemborosan energi, tingginya angka kecelakaan dan ketidaktertiban berlalu lintas.

Jika tidak, lanjut Djoko, boleh jadi polusi berkurang, namun kemacetan tak berkurang karena hanya berganti moda. Tidak mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi.

“Bukankah tujuan utama dari menggunakan energi tidak dari fosil (listrik) bukan hanya mengurangi polusi udara, namun dapat pula mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan,” katanya.

Selain itu, kata Djoko, apabila pemerintah juga ingin mendorong pengembangan sepeda listrik juga maka perlu ada pembatasan kecepatan.

“Kapasitas silindernya harus dibuat kurang dari 100 sentimeter kubik, sehingga akselerasinya tidak secepat sepeda motor yang ada sekarang,” kata staf pengajar Fakultas  Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.

Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, sekaligus mengondisikan pengendara agar menggunakan transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh, sudah tidak memakai sepeda motor lagi.

Terakhir, kata Djoko, kebijakan pemerintah juga harus mencakup aspek penghematan pemakaian bahan bakar minyak (BBM). Daerah-daerah di Indonesia yang selama ini sulit mendapatkan BBM seharusnya didorong sekalian untuk langsung memanfaatkan listrik sebagai energi penggerak kendaraan di daerah tersebut.

Baca juga: Kemenhub nyatakan kesiapan sediakan kendaraan listrik di ibu kota baru
Baca juga: AP II perkenalkan kendaraan listrik di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: PLN dukung kendaraan listrik mulai dari SPKLU hingga diskon TDL
Baca juga: Menperin jajal motor listrik dengan sistem ganti baterai

 

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019