Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK 2019-2023 mengoreksi nama-nama calon pimpinan (capim) berdasarkan masukan masukan masyarakat.Ini eranya era keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat
"Ini eranya era keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan, juga bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf.
Baca juga: Presiden tidak tergesa-gesa untuk putuskan 10 nama capim KPK
Pansel, Senin ini menyerahkan 10 nama dari 20 orang capim yang telah mengikuti uji publik pada 27-29 Agustus 2019.
Presiden juga mengaku tidak tergesa-gesa menyerahkan nama-nama capim kepada Komisi III DPR.
"Saya kita juga kan tidak tergesa-gesa, yang paling penting menurut saya, apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama nama yang memang layak untuk dipilih oleh DPR," tambah Presiden.
Di laman change.org muncul petisi yang meminta Presiden Jokowi memerintahkan pansel KPK tidak meloloskan orang yang tidak berintegritas. Hingga 2 September 2019 pukul 14.30, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 77.500 orang.
Hari ini, sekitar 1.000 pegawai KPK juga ikut menandatangani petisi untuk menolak capim KPK yang bermasalah. Capim bermasalah itu diduga melakukan beberapa pelanggaran etik berat selama bekerja di KPK, memiliki rekam jejak pernah menghambat penanganan kasus KPK baik melalui teror maupun hal lainnya dan tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari pun mengancam akan mundur bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Sekitar 1.000 pegawai tandatangani petisi tolak capim KPK bermasalah
Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.(9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
20 orang yang sudah mengikuti uji publik capim KPK adalah:
1. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)
2. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
4. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
6. I Nyoman Wara (auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak (jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar (advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
11. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
12. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
13. Neneng Euis Fatimah (dosen)
14. Nurul Ghufron (dosen)
15. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
17. Sri Handayani (Polri)
18. Sugeng Purnomo (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
19. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)
20. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019