"Tentu saja kebebasan pers tetap dilindungi. Masalah kebebasan pers tidak boleh terganggu," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Delik penghinaan RKUHP dinilai hindari politisasi hukum
Baca juga: ICJR : tak perlu buru-buru sahkan RKUHP
Baca juga: Kata Ketua KPK, Presiden perintahkan tenggat waktu pengesahan RKUHP ditiadakan
Baca juga: KPK: penegakan hukum RKUHP lebih lunak dibandingkan UU Tipikor
Dia mengatakan memang ada pendapat masyarakat bahwa delik "contempt of court" dalam Pasal 281 RKUHP dikhawatirkan terjadi kriminalisasi terhadap pers.
Menurut dia, Panja RKUHP akan memperjelas penjelasan dalam pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet.
"Akan kita perjelas jika masih ada multi tafsir agar tidak menjadi pasal karet," ujarnya.
Menurut dia, pada prinsipnya aturan dalam RKUHP tidak boleh menghambat kebebasan ekspresi atau mengganggu pekerjaan wartawan.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai Pasal 281 RKUHP terkait "contempt of court" multi tafsir sehingga berpotensi mengriminalisasi terhadap pers.
Dalam delik itu ada potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik atau menyiarkan informasi sehingga mempengaruhi independensi hakim.
Koalisi khawatir pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam RKUHP berpotensi jadi pasal karet.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019