Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser melalui Kepala Bidang Pemberantasan Amanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengungkapan ini berawal ditangkapnya seorang warga binaan lapas tersebut.
"Warga binaan berinisial M ditangkap pada Sabtu (24/8). Dari M diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 25 gram Barang terlarang tersebut hendak diedarkan dalam LP. Penangkapan M dilaporkan kepada BNN Aceh," kata dia.
Selanjutnya, tim BNN menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan dua narapidana lainnya, yakni I dan R. Narapidana I diduga pengendali sekaligus pemilik 25 gram sabu-sabu tersebut.
Sedangkan narapidana R, kata Amanto, sebagai penghubung antara I dengan pemasok sabu-sabu berinisial ZA. Saat ini, ZA masih buron dan diketahui berada di Medan, Sumatera Utara.
"Dari pengakuan ketiga narapidana tersebut, mereka sudah tiga kali melakukannya transaksi narkoba. Namun, kami masih mendalami pengakuan mereka serta mengungkap jaringan narkoba di lapas tersebut," ungkap Amanto.
Berdasarkan pengakuan ketiga narapidana tersebut, tim BNN memburu tersangka lainnya yakni TMR (28). TMR kemudian ditangkap di rumahnya di Gampong Meusale, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Dari penangkapan TMR, tim BNN mengamankan lima paket besar sabu-sabu dengan berat mencapai 470 gram. Barang terlarang tersebut ditanam tersangka di bawah kandang ayam.
Keempat tersangka tersebut diamankan di Kantor BNN Aceh. Selain itu, tim BNN juga mengejar pelaku lainnya berinisial ZA, ZU dan AK. "ZU berperan menerima sabu dari ZA untuk diantar ke LP dan AK berperan meletakkan sabu-sabu di tempat parkir LP," pungkas Amanto.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019