• Beranda
  • Berita
  • Kemenpora sepakat hentikan pemanfaatan anak untuk promosi rokok

Kemenpora sepakat hentikan pemanfaatan anak untuk promosi rokok

2 September 2019 20:14 WIB
Kemenpora sepakat hentikan pemanfaatan anak untuk promosi rokok
Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman (tengah) dalam diskusi media di Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). (ANTARA/Prisca Triferna)

Kami sepakat tidak menggunakan anak untuk eksploitasi brand, tetapi bukan untuk menghentikan kegiatan pencarian bakat

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat dengan kebijakan menghentikan langkah memanfaatkan anak-anak untuk promosi dan pemasaran produk rokok namun tidak menghentikan audisi olahraga untuk mencari bakat.

"Kami sepakat tidak menggunakan anak untuk eksploitasi brand, tetapi bukan untuk menghentikan kegiatan pencarian bakat," ungkap Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman dalam diskusi media di Jakarta Pusat, Senin.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Lentera Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu, Yusuf menegaskan bahwa audisi olahraga adalah implementasi dari Undang-Undangan (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Baca juga: Kementerian PPPA tidak ingin ada merek rokok di audisi olahraga

Dalam UU itu masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan dan pembinaan olahraga di mana negara memiliki keterbatasan, ujar dia. Peran serta itu bisa melalui dunia usaha seperti yang  sekarang memang banyak terjadi.

Yusuf mengatakan bahwa setelah keluarnya peraturan yang melarang sponsor rokok dalam kegiatan olahraga, implementasi segera dilakukan dalam berbagai kompetisi. Ini bentuk komitmen kementerian untuk melaksanakan usaha perlindungan anak dengan mendukung pelarangan pemanfaatan anak untuk keperluan branding atau pemasaran.

Namun, Yusuf menegaskan kegiatan pencarian bakat dalam bidang olahraga harus tetap dilaksanakan dengan berbagai metode yang dilakukan oleh yayasan dan berbagai lembaga.

Baca juga: KPAI tegaskan tidak ingin hentikan audisi olahraga

Sebelumnya, KPAI mengecam audisi bulutangkis yang dilaksanakan oleh yayasan yang berafiliasi dengan perusahaan rokok. Hal itu, menurut KPAI, karena anak-anak yang mengikuti audisi tersebut terpapar dengan logo produsen tembakau dan secara tidak langsung dimanfaatkan sebagai media promosi.

Namun, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menegaskan tidak ingin menghentikan audisi olahraga, hanya saja menentang yang dianggap memanfaatkan anak-anak.

Baca juga: KPAI desak Djarum Foundation hentikan penggunaan anak untuk promosi
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019