"Jadi progresnya masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ujarnya pula.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima laporan adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan program "zero waste".
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi program penanggulangan kebersihan dan pencemaran lingkungan tersebut.
"Laporannya sudah ditindaklanjuti, sekarang masih tahap analisa," kata Dedi.
Karenanya, ujar dia lagi, ada sejumlah deretan nama yang akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga pihak pemerintah juga masuk dalam daftar klarifikasi.
"Jadi progresnya masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ujarnya pula.
Lebih lanjut, Dedi enggan memberikan banyak komentar. Melainkan dia menyarankan untuk menunggu hasil klarifikasi jaksa.
"Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya pula.
Program ini direalisasikan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan juga proyek pengadaan barang seperti tong sampah, gerobak angkut sampah, dan timbangan sampah.
Proyek tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota se-Pulau Lombok. Kabarnya 15 kelompok di Kabupaten Lombok Timur, 12 kelompok di Kabupaten Lombok Tengah, 14 kelompok di Kabupaten Lombok Barat, 6 kelompok di Kabupaten Lombok Utara, dan 3 kelompok untuk Kota Mataram.
Dalam penyebarannya, pemerintah telah menganggarkan untuk kegiatan tersebut pada periode dua tahun terakhir, 2018-2019 sebesar Rp1,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2019.
Pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB), per kelompok mendapat penyaluran Rp30 juta, dengan rincian Rp20 juta untuk barang dan Rp10 juta untuk pembinaan.
Karenanya dikatakan bahwa dalam periode dua tahun terakhir ini yang kemudian menjadi laporan. Pengadaan yang disalurkan kepada kelompok masyarakat tersebut diduga telah disalahgunakan.
"Katanya berkaitan dengan kekurangan volume pengerjaan dan ada kelompok fiktif," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019