Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam
Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti selama satu kali 24 jam.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
"Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Papua Terkini - Tersangka ujaran rasialisme diperiksa polisi 12 jam
Dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kata dia, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.
Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.
Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.
Baca juga: Tri Susanti diperiksa sebagai tersangka diskriminasi di Polda Jatim
"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019