BKSDA Kalbar Sita 6.334 Butir Telur Penyu

2 Juni 2008 18:10 WIB
Pontianak (ANTARA News) - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSD) Kalimantan Barat menyita 6.334 butir telur penyu dari Ah (46), warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kotamadya Singkawang. Ah ditangkap karena terbukti tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) dan ia diduga sebagai pengumpul telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Bintan, kata Kepala BKSDA Kalbar, Maraden Purba, di Pontianak, Senin. Telur penyu yang disita itu dikemas dalam 14 keranjang, yang masing-masing kerancang berisi 350 hingga 400 butir. Maraden menjelaskan, ribuan telur penyu tersebut disita pada Minggu (1/6) pukul 13.30 WIB. Telur penyu itu terbagi dua jenis, yaitu telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan telur penyu hijau (Chelonia mydas) yang termasuk dalam daftar Appendix I, artinya dilarang secara internasional untuk diperdagangkan. Diduga kuat tersangka Ah adalah pemasok besar telur penyu di Kalbar, karena tersangka juga bermukim di Desa Teluk Sekuni, RT.004/RW.002 Kecamatan Tambelan, Kepulauan Bintan, selain memiliki rumah di Kota Singkawang. Modus tersangka adalah dengan membeli sebanyak-banyaknya telur penyu dari masyarakat, lalu membawanya menggunakan kapal dari Pulau Tambelan ke Singkawang. Kemudian ia menjual kembali telur itu ke pedagang pengecer di Kota Singkawang, Sungai Pinyuh (Kabupaten Pontianak), dan Kota Pontianak. Tersangka melanggar pasal 21 (2) huruf e Jo pasal 40 (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena telah merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp100 juta. "Kami saat ini sedang melakukan operasi pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Kota Singkawang dan sekitarnya. Penangkapan ini baru yang pertama kali dan terbesar," ungkap Maraden. Menurut pengakuan tersangka, ia baru dua tahun menekuni pekerjaan tersebut. "Biasanya saya bawa paling banyak dua kerangkang (keranjang). Kali ini banyak karena lagi musim penyu bertelur," kata Ah yang mengetahui pekerjaannya salah menurut Undang-undang. Ia menjelaskan, telur penyu ukuran besar dibeli Rp1.500/butir dan dijual Rp1.600/butir, sementara telur penyu kecil dibeli Rp700/butir dan dijual Rp1.000/butir ke pedagang pengecer yang sudah berlangganan. "Saya tidak menyangka akan tertangkap, karena selama ini mulus-mulus saja," ujarnya. (*)

Pewarta: anton
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008