• Beranda
  • Berita
  • OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital bersifat adaptif, ikuti pasar

OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital bersifat adaptif, ikuti pasar

3 September 2019 13:52 WIB
OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital bersifat adaptif, ikuti pasar
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nuraida. (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/Ang/19)

Intinya secara regulasi kami melakukan prinsip market conduct sehingga regulasi yang dibuat nanti tidak menghambat inovasi-inovasi yang ada...

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan bahwa regulasi Inovasi Keuangan Digital yang terdapat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersifat adaptif, sehingga akan terus berubah sesuai dengan adanya perkembangan industri ke depan.

“Intinya secara regulasi kami melakukan prinsip market conduct sehingga regulasi yang dibuat nanti tidak menghambat inovasi-inovasi yang ada, tetapi mengedepankan dan mempertimbangkan perlindungan konsumen,” katanya di  Jakarta, Selasa.

Nurhaida menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan adanya pembuatan peraturan baru dalam suatu klaster jika terdapat banyak Inovasi Keuangan Digital yang tergabung dalam wadah financial technology (fintech) atau sandbox.

“Jadi ke depannya, mungkin nanti seandainya ada beberapa klaster cukup banyak peserta yang mengajukan dan belum ada peraturannya, tentu ke depan kita harus melihat ke depan peraturannya seperti apa, dan harus seberapa banyak pesertanya untuk membuat peraturan itu,” jelas Nuraida.

Ia menuturkan bahwa dengan diterbitkannya POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018 dari 121 permohonan yang masuk di OJK.

Sebanyak 48 penyelenggara Inovasi Keuangan Digital tersebut terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD,  tax and accounting dan e-KYC.

Selain itu, 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk mengikuti ruang uji coba (prototype regulatory sandbox) selama satu tahun ke depan dan bisa diperpanjang hingga enam bulan.

Regulatory sandbox ini akan menjadi ruang percobaan bagi fintech sebelum memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Nurhaida menuturkan pihaknya masih belum mengetahui waktu penyelesaian regulasi tersebut karena OJK masih harus melihat hasil klaster dalam sandbox itu.

“Kami belum tahu karena sandbox masih berlangsung selama satu tahun, hasil sandboxing ini baru kita lihat yang perlu kita buat lebih lanjut itu apa,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019