Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang, setelah dibahas selama sembilan bulan di Komisi VIII DPR RI.memberikan legal formal pekerja sosial sebagai profesi yang punya hak dan tanggung jawab di Indonesia
"Kami tanyakan kepada seluruh anggota DPR, apakah dapat disetujui RUU tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Pekerja Sosial disetujui menjadi UU.
Baca juga: BPJS-TK edukasi serikat pekerja di NTT tentang hak pekerja
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan RUU tersebut menjadi tonggak bagi para pekerja sosial sebagai profesi di Indonesia.
Dia menilai hal mendasar menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR menginisiasi RUU Pekerja Sosial adalah untuk memberikan jawaban atas kebutuhan sebagai sumber daya manusia yang sangat besar.
"Lahirnya RUU itu akan memberikan legal formal pekerja sosial sebagai profesi yang punya hak dan tanggung jawab di Indonesia," ujarnya.
Dia menilai UU tentang Pekerja Sosial sangat mendesak harus ada karena masalah negara semakin kompleks, ada masalah sosial, kesenjangan sosial, ekses perubahan sosial, ekonomi, dan politik, globalisasi, dan revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial.
Baca juga: Bappenas dorong Pemprov Sulut beri jaminan sosial pekerja informal
Menurut dia, dengan UU tersebut dapat memberikan perlindungan formal yuridis pada profesi pekerja sosial sebagai aset penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan nasional, regional dan global.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan pembahasan atas RUU Pekerja Sosial lahirkan rumusan yang komprehensif, mulai dari konsideran, batang tubuh dan penjelasan maka diyakini RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial sebagai suatu profesi.
Dia menegaskan bahwa pemerintah sependapat dengan DPR bahwa negara harus bertanggungjawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dengan optimalisasi pekerja sosial sehingga dapat memberikan kontribusi SDM unggul bagi pembangunan nasional.
Baca juga: BPJS-TK jamin perlindungan sosial 239 pekerja migran asal NTT
"Pekerja sosial berperan penting bagi pembangunan, yaitu berkontribusi dalam memberikan pelayanan terarah, terpadu dan berkesinambungan," ujarnya.
Menurut dia, dalam upaya optimalisasi peran pekerja sosial tersebut, dibutuhkan payung hukum legal dan perlindungan pekerja sosial.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019