Kegiatan simpan pinjam yang selama ini dilakukan di kedua wilayah sudah mampu menghimpun dana dalam jumlah cukup besar hingga puluhan juta rupiah, terutama di Bener karena berlatar belakang gabungan kelompok tani (gapoktan).
Banyaknya kegiatan simpan pinjam yang dilakukan kelompok warga di Kelurahan Prenggan dan Kelurahan Bener, Kota Yogyakarta, menarik minat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat untuk menjadikan kedua wilayah tersebut sebagai percontohan Kampung Koperasi.
“Kami mengarahkan agar kegiatan simpan pinjam yang sudah ada dilakukan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih banyak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Prabaningtyas di Yogyakarta, Selasa.
Prabaningtyas mengatakan, kegiatan simpan pinjam yang selama ini dilakukan di kedua wilayah sudah mampu menghimpun dana dalam jumlah cukup besar hingga puluhan juta rupiah, terutama di Bener karena berlatar belakang gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Akan lebih baik jika dana yang terkumpul dalam kegiatan simpan pinjam tersebut dikelola dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi,” katanya.
Baca juga: Menyelaraskan koperasi zaman baru dengan Revolusi Industri 4.0
Upaya yang ditempuh untuk menjadikan kedua wilayah tersebut sebagai kampung koperasi tidak dilakukan secara instan tetapi melalui proses bertahap yang dimulai dengan penyuluhan, dilanjutkan bimbingan teknis mengenai pembukuan, dan pendampingan.
Prabaningtyas mengatakan, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah melakukan kegiatan penyuluhan di kedua wilayah bahkan untuk di Prenggan sudah masuk tahap bimbingan teknis pembukuan.
“Kegiatan di Prenggan dan Bener juga akan dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat akhir tahun, pembagian sisa hasil usaha hingga laporan pertanggungjawaban pengurus. Kegiatan memang dilakukan layaknya koperasi tetapi belum dalam bentuk koperasi yang sebenarnya,” katanya.
Penghitungan nilai sisa hasil usaha yang akan diperoleh setiap anggota kelompok simpan pinjam juga dilakukan sesuai prinsip koperasi yaitu didasarkan pada modal dan jasa tiap anggota. “Tidak lagi dibagi rata seperti sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Kemenkop UKM optimistis koperasi makin diminati milenial
Meskipun demikian, lanjut Prabaningtyas, untuk menjadikan kelompok simpan pinjam di kedua wilayah tersebut sebagai koperasi yang sebenarnya masih membutuhkan proses panjang.
“Kami memang mendorong agar kelompok tersebut tumbuh menjadi pra koperasi dan kemudian koperasi yang sebenarnya. Namun, masyarakat biasanya enggan karena banyak syarat yang harus dipenuhi seperti pembayaran pajak dan aturan lain yang harus diikuti. Prosesnya harus perlahan-lahan,” katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019