Vonis bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum itu disampaikan majelis hakim yang diketuai A. A. Putu Ngurah Rajendra dengan anggota Fathurrauzi dan Naspudin, dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Baca juga: Pengadilan Negeri Mataram terima banding perkara pungli masjid
Baca juga: Pengadilan berikan izin berobat terdakwa suap Liliana
"Dengan ini menyatakan terdakwa Syahmat tidak terbukti bersalah sebagaimana yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaan primair dan subsidair. Karenanya majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ngurah Rajendra.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengembalikan uang yang sebelumnya dititipkan terdakwa Syahmat sebagai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192,769 juta.
"Menimbang terhadap uang pengganti yang telah disetorkan terdakwa ke kas Pemkab Lombok Timur sebesar Rp192,769 juta, majelis hakim memerintahkan Pemkan Lombok Timur untuk mengembalikannya kepada terdakwa Syahmat," ujarnya.
Dalam uraian putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Syahmat tidak dapat diklasifikasikan ke dalam unsur penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, seperti yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum.
Baca juga: Jaksa akan ajukan banding terkait putusan pungli dana masjid Lombok
Melainkan, kata majelis hakim, melihat perbuatan terdakwa Syahmat yang ketika itu menjabat sebagai Kabag Kesra Setda Lombok Timur, dan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah terbukti menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
Kegiatan pengadaan sandang dan pangan tahap II dalam bentuk paket parsel lebaran itu dibagikan kepada pihak penerima dari kalangan PNS dan CPNS di instansi vertikal lingkup kerja Kabupaten Lombok Timur. kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga TNI, turut menerima.
Pembagiannya pun dilakukan berdasarkan daftar nama penerima yang dikeluarkan Kabag Umum Setda Lombok Timur Taufik Djuani.
"Namun penyalurannya ini berada di bawah diskresi terdakwa dalam jabatannya sebagai Kabag Kesra Setda Lombok Timur dengan dasar pemerataan. Hal itu dilakukan mengingat suasana menjelang hari lebaran, terdakwa menyalurkannya dalam bentuk paket parsel," ucapnya.
Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana suap imigrasi
Majelis hakim mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan rangkaian fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan. Seperti, bukti dokumen yang dilampirkan dalam dakwaannya, ada peralihan pos anggaran dari DPPKAD ke Bagian Kesra Pemda Lombok Timur.
Adanya peralihan anggaran tersebut, telah dibahas dan disahkan dalam APBD-P Lombok Timur Tahun 2014, sesuai bukti salinan dokumen yang terlampir dalam dakwan, yakni Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggatan 2014 Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2014, dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 23 Tahun 2013 (Lampirannya) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
"Karena pada tahun itu Pemkab Lombok Timur sedang mengalami defisit anggaran Rp67 miliar, jadi dilakukan penghematan anggaran di setiap SKPD," ucap Fathurrauzi melanjutkan pembacaan putusannya.
Penghematan anggaran tersebut turut berimbas ke program pengadaan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) PNS Kabupaten Lombok Timur. Pada mulanya Pemkab Lombok Timur menganggarkan TKD 2014 sebesar Rp4,6 miliar, setelah dialihkan ke Bagian Kesra Pemda Lombok Timur, dalam bentuk bansos (bantuan sosial), turun menjadi Rp2,7 miliar.
Bahkan pengalihan anggaran, jelasnya, sudah melewati keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Timur. Anggaran yang pada awalnya ditujukan untuk TKD itu pun disalurkan bukan dalam bentuk uang, melainkan barang.
"Jadi peralihannya sudah sesuai pos anggaran, tidak ada kaitannya dengan TKD yang aturannya sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar pelaksanaan di bansos," kata Fathurrauzi.
Baca juga: Hakim perintahkan jaksa tahan polwan penerima suap Dorfin
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019