• Beranda
  • Berita
  • Buya Syafii Ma'arif minta sosok yang terbaik pimpin KPK

Buya Syafii Ma'arif minta sosok yang terbaik pimpin KPK

3 September 2019 18:41 WIB
Buya Syafii Ma'arif minta sosok yang terbaik pimpin KPK
Buya Syafii Ma'arif (ANTARA / Mario Sofia Nasution)
Buya Syafii Ma'arif meminta sosok yang terbaiklah yang akan memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa mendatang karena tantangan ke depan tentu akan semakin besar.

"Cari yang terbaik, telusuri rekam jejaknya selama ini. Apakah dia punya integritas atau tidak," katanya selepas peresmian Pesantren Modern Terpadu Prof Hamka di Padang, Selasa.

Selain itu sosok yang akan memimpin lembaga anti rasuah tersebut harus memiliki visi yang jelas ke depannya.

Mulai dari bagaimana langkah untuk menghilangkan sikap koruptif, membangun sikap bangsa anti korupsi dan lainnya

Baca juga: Komisi III minta Presiden segera kirim 10 nama capim KPK

Baca juga: Pansel capim KPK: Presiden setuju 10 nama tanpa koreksi

Baca juga: Pansel capim KPK sebut sudah pertimbangkan masukan masyarakat sipil


Menurut dia, sebagai pimpinan lembaga tentu mereka harus memiliki hal tersebut dalam hidupnya.

"Pokoknya cari yang terbaik dari yang terbaik," katanya.

Ia menilai seorang pemimpin KPK di masa mendatang harus mampu memperlihatkan kompetensinya sebagai negarawan di bidangnya masing-masing.

Sebelumnya Panitia Seleksi Pimpinan KPK telah menyerahkan 10 nama komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Kesepuluh nama tersebut, pertama Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019), kedua Firli Bahuri (Polri), ketiga I Nyoman Wara (auditor BPK), keempat Johanis Tanak (jaksa).

Kemudian yang kelima Lii Pintauli Siregar (advokat), keenam Luthfi K Jayadi (dosen), ketujuh Nawawi Pamolango (hakim).

Setelah itu yang kedelapan Nurul Ghufron (dosen), kesembilan Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet) dan terakhir Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu pasal (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019