Operasi penertiban minuman beralkohol di Kota Timika itu dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto bersama sejumlah perwira Polres Mimika, diantaranya Waka Polres Kompol I Nyoman Punia, Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasat Narkoba Iptu Laurentius Kordiali.
Lokasi pertama yang digerebek yaitu tempat produksi alkohol jenis sopi di Jalan Kaimana.
Baca juga: Dandim harapkan warga Mimika dewasa sikapi kasus rasisme
Baca juga: Papua Terkini - Anggota Polri korban kerusuhan keluar RSUD Mimika
Baca juga: Panglima TNI-Kapolri bertemu tokoh masyarakat Mimika dan Jayawijaya
Di lokasi itu aparat menemukan sejumlah drum, ember dan pipa penyulingan untuk pembuatan sopi. Barang-barang tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Di beberapa rumah warga sekitar, ditemukan minuman beralkohol jenis sopi yang disimpan dalam botol air kemasan dan sebagian dalam plastik bening.
Polisi mengamankan tiga pria yang diduga memproduksi dan menjual minuman memabukan itu.
Selanjutnya aparat bergerak menuju kompleks pemukiman warga di belakang Kantor Dinas Kehutanan, Kelurahan Inauga, Sempan.
Kapolres bersama anggotanya memasuki rumah-rumah warga di lokasi itu untuk mencari minuman beralkohol lantaran ada informasi dari warga bahwa di lokasi itu marak terjadi transaksi minuman beralkohol jenis sopi yang didatangkan dari Mapurujaya bahkan dari luar Papua.
Benar saja, meski sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah, aparat berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol yang disembunyikan dalam tas pakain dan sudah dikemas dalam plastik dan botor air kemasan untuk sjap dipasarkan.
Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pemuda dan seorang ibu rumah tangga.
Tim lainnya melakukan razia minuman beralkohol di Jalan Kartini ujung dan mengamankan seorang pria yang sehari-hari menjual minuman brralkohol jenis sopi beserta barang bukti.
Kapolres Mimika Agung Marlianto mengatakan total ada enam warga yang diamankan, seorang diantaranya ibu rumah tangga dengan total barang bukti yang disita sebanyak 60 liter minuman beralkohol jenis sopi.
"Razia tempat-tempat yang diduga kuat menjual beli minuman beralkohol maupun tempat produksinya sebagai upaya cipta kondisi mengantisipasi kerawanan sosial di Kota Timika. Kami tidak ingin kejadian tanggal 21 Agustus 2019 terulang kembali dimana kegiatan unjuk rasa damai disusupi oleh oknum-oknum tertentu dimana sebagiannya diketahui dalam kondisi mabuk sehingga melakukan perusakan di sejumlah tempat," kata AKBP Agung.
Kapolres menegaskan jajarannya terus merazia tempat penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Timika dan sekitarnya guna memberikan jaminan rasa aman dan tenang kepada seluruh warga setempat.
"Para pelaku kami kenakan pidana dengan ancaman hukuman cukup berst guna memberikan efek jera kepada mereka. Selain pidana yang diatur dalam KUHP, kami juga tambahkan dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Kami tidak main-main," kata AKBP Agung.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019