• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah susun aturan perusahaan digital internasional tarik pajak

Pemerintah susun aturan perusahaan digital internasional tarik pajak

3 September 2019 19:21 WIB
Pemerintah susun aturan perusahaan digital internasional tarik pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pernyataan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) di Bidang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan di kantor presiden Jakarta, Selasa (3/9) (Desca Lidya Natalia)

Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia.

"Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Sri Mulyani Indrawati di kantor presiden Jakarta, Selasa.

Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. "Pajak yang bisa mereka pungut tarifnya sama yaitu PPN 10 persen," tambah Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, penerapan aturan itu juga sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu badan usaha tetap (BUT) atau "permanent establishment" yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah berubah definisinya.

"Perusahaan tidak harus di Indonesia tapi dapat banyak sekali penerimaan mereka di Indonesia meski mereka tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, dalam RUU ini seperti fenomena digital accross border ini maka badan usaha tetap tidak lagi didasarkan kehadiran fisik, walau tidak punya kantor cabang di Indonesia mereka tetap punya kewajiban pajak di Indonesia karena punya 'significant economy present'," jelas Sri Mulyani.

Artinya menurut Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan tersebut punya kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meski tidak punya cabang di Indonesia.

"Jadi kewajiban-kewajiban mereka tetap bisa dilakukan bagi perusahaan besar 'accross border', tarif PPH dan PPN tetap diberlakukan sama," tambah Sri Mulyani.

Tujuan penerapan aturan tersebut adalah agar sistem ekonomi Indonesia dapat tahan terhadap resesi.
Baca juga: Memburu pajak ekonomi digital
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019