Barang haram tersebut adalah milik pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2893 BE yang dikendarai oleh Samuel warga Jalan WR. Supratman, Pancur Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, Selasa.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggotanya tengah melakukan Operasi Patuh Krakatau 2019 di bilangan Jalan Ikan Pattimura Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
"Awalnya si pengendara atau tersangka ini kita berhentikan karena melakukan pelanggaran gak pakai helm. Terus yang bersangkutan berusaha kabur dengan melawan arus," ungkapnya.
Namun tak sempat kabur jauh, tersangka berhasil diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Bandarlampung yang lain.
"Akhirnya dilakukan pemeriksaan di badan pengendara petugas tidak menemukan benda yang mencurigakan. Tapi pas diminta surat-surat kelengkapan berkendara, tersangka mengeluarkan dompet. Dan nampak menyembunyikan sesuatu dibelakang tangan, dan benda itu disembunyikan di kakinya dengan cara diinjak. Cuma usahanya diketahui sama anggota kita, akhirnya ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Terpisah Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandarlampung Iptu Anis mengatakan bahwa selain barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, pihaknya juga menemukan satu unit telepon genggam, dua unit dompet warna hitam, satu kartu berobat di klinik Kosasih, serta satu unit sepeda motor tanpa kunci.
Baca juga: BNNP Lampung: Napi lapas kendalikan peredaran tiga kilogram sabu-sabu
Baca juga: BNNP Lampung gagalkan peredaran 3 kg sabu dan 1.200 butir pil ekstasi
Baca juga: Tersangka asal Lampung ditangkap dapat kiriman ganja Jerman
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke bagian Satres Narkoba Polresta," tambahnya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019