• Beranda
  • Berita
  • Polda Kalbar amankan penjual sisik trenggiling di perbatasan

Polda Kalbar amankan penjual sisik trenggiling di perbatasan

3 September 2019 23:05 WIB
Polda Kalbar amankan penjual sisik trenggiling di perbatasan
Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar yang dipimpin oleh IPTU Marhiba, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN alias BM karena kedapatan membawa sisik trenggiling, Kamis (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, mengatakan bahwa RN diamanankan ketika berada di salah satu warung kopi di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

"RN kami amankan beserta barang bukti berupa tiga kantong plastik yang berisi tiga kilogram sisik trengiling yang memang menurut Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem itu sudah melanggar, makanya RN kami amankan," katanya.

Ia mengatakan, keberhasilan penangkapan RN dan barang bukti itu berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Singapura sita gading dari hampir 300 gajah dalam penyitaan terbesar

Baca juga: Vietnam sita 5,26 ton sisik Trenggiling

Baca juga: Polres Kotawaringin Timur tangkap penjual sisik trenggiling


"Dari informasi itu, tim kami bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait sisik trenggiling itu dan berhasil mengamankan RN dan barang bukti,” katanya.

Dari hasil keterangan pelaku bahwa sisik trengiling itu akan dijual dengan harga Rp2,7 juta perkilogram. Pelaku juga mengaku telah membeli dari pemburu sebanyak empat kilogram dengan harga Rp3,6 juta.

"Selain barang bukti yang ada ditangan pelaku, petugas menemukan satu buah kotak kardus bertuliskan Fullo. Dan setelah dibuka ternyata isinya sisik trenggiling yang masing-masing dibungkus dengan kantong plastik berisis total seberat empat kilogram," katanya.

Ia menambahkan, bila terbukti bersalah pelaku dapat dikenakan pasal 40 ayat (2), Jo pasal 21 ayat (2) huruf d, UU No. 5/1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019