Rumah kediaman Suryadman Gidot sepi

4 September 2019 13:46 WIB
Rumah kediaman Suryadman Gidot sepi
Rumah pribadi Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot di Pontianak.  (Slamet Ardiansyah).
Dari pantauan di rumah kediaman Bupati Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot, Rabu (4/9) tepatnya di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Pontianak Kota,  tampak sepi dari aktivitas, begitu juga Mess Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, juga terlihat sepi setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat didatangi kedua lokasi ini, tak tampak penghuni rumah. Rumah terlihat tertutup serta tidak ada police line atau penyegelan. Adapun penghuni di mess Pemda Bengkayang yang sempat keluar dari mess yang diduga menjadi tempat terjadinya OTT KPK, enggan menemui awak media.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah telah menyatakan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Barat, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Baca juga: KPK benarkan adanya OTT di Kalbar

Baca juga: KPK tangkap Bupati Bengkayang


Gidot diamankan petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa kemarin (3/9).

"Lima orang termasuk Bupati Bengkayang, pejabat pemerintah Kabupaten Bengkayang lainnya sudah di KPK. Mereka sedang proses pemeriksaan secara intensif," kata Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Bupati Bengkayang, KPK juga menangkap lima orang lainnya, yakni Sekda Bengkayang, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, pengawal bupati, staf honorer PU, dan seorang rekanan dari pihak pemberi.

Baca juga: Bupati Bengkayang masih jalani pemeriksaan di kantor KPK

"Dua lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak," tambah Febri.

Ia menginformasikan, dalam OTT tersebut petugas KPK juga mengamankan uang ratusan juta.

"Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Diduga ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang," tambah Febri.

Namun Febri tidak merinci berapa nominal uang tersebut dan dari mana uang itu diperoleh.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status Bupati Bengkayang dan enam orang lain yang diamankan dalam OTT tersebut.
 
Baca juga: Gubernur Kalbar minta Kepala Daerah bekerja sesuai aturan

Baca juga: Laode M Syarif menegaskan OTT masih dibutuhkan

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019