Petugas gabungan di Jakarta Pusat menggelar operasi yustisi bagi para pedagang kaki lima (PKL) liar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)Penertiban ini difokuskan di jalan-jalan yang biasa digunakan PKL ilegal dan lokasi di kawasan-kawasan kumuh legal yang biasa dijadikan tempat tinggal PMKS
Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan di sekitar Pasar Baru, dan Masjid Istiqlal, Jakarta.
"Penertiban ini difokuskan di jalan-jalan yang biasa digunakan PKL ilegal dan lokasi di kawasan-kawasan kumuh legal yang biasa dijadikan tempat tinggal PMKS," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso saat ditemui di lokasi penertiban, Jakarta, Rabu.
Baca juga: DKI minta pemilik gedung fasilitasi PKL
Menurut Sugiarso, kegiatan ini dilakukan secara rutin karena para PKL liar dan PMKS dianggap mengganggu ketertiban di jalan-jalan umum.
"Sesuai dengan slogan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Maju Kotanya Bahagia Warganya", agar masyarakat nyaman menggunakan fasilitas umum yang ada di Jakarta," ujar Sugiarso.
Baca juga: Ditanya pemindahan PKL, Anies: Di luar negeri trotoar multifungsi
Dia mengatakan PKL yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta akan diserahkan ke pengadilan setempat untuk dilakukan sidang sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama Asep, Kepala Satuan Pelaksana Dinas Sosial Kecamatan Sawah Besar, menerangkan enam orang PMKS yang terjaring dalam operasi tersebut dan nantinya akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya.
Untuk PMKS yang masih mampu untuk bekerja akan diberikan pembinaan, katanya.
"Nantinya di sana akan difasilitasi oleh Pemprov DKI berupa pembinaan, tempat yang layak serta pakaian yang nyaman," katanya.
Sementara, bagi PMKS yang sudah tidak mampu untuk bekerja atau sakit akan dikembalikan ke kampungnya masing-masing.
Baca juga: Jumlah PMKS di Jakarta turun persen
Pewarta: Santoso, Desta, Ratna dan Reno
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019