Sepuluh pemuda ditahan oleh Kepolisian Sektor Taman Sari Jakarta Barat, lantaran mencuri kabel primer bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi PT. Telkom.Satu orang mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu
Kepala Polsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Ruly Indra Wijayanto menjelaskan para pelaku ditangkap karena tidak dapat memberikan surat tugas, dan melihat perilaku mencurigakan.
"Kami mengamankan barang bukti 28 kabel sekitar 1 meter, peralatan seperti linggis, kampak, palu martil. Kita mengkomunikasikan dengan Telkom Jakarta Utara, ternyata tidak ada tugas dan pengecekan," ujar Ruly di Jakarta, Rabu.
Sepuluh tersangka berinisal DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT, dan SP. Delapan diantaranya beraksi sebanyak tiga kali, dan dua lagi beraksi sebanyak dua kali.
Para pelaku berombongan dan berpakaian seperti petugas Telkom dengan peralatan lengkap agar warga tidak curiga.
"Beberapa di antaranya pegawai harian lepas yang pasang kabel optik Telkom. Yang bersangkutan mengetahui lokasi yang bisa digunakan untuk aksi kejahatan. Koordinator atas nama HR, dituakan kelompoknya," ujar dia.
Mereka melancarkan aksinya pada 29 Agustus sekira pukul 04.00 WIB, di Jembatan Bociang di Kelurahan Mangga Besar, memotong kabel fiber optik bawah tanah Telkom dan mencurinya.
"Satu orang mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu," ujar Ruly.
Warga yang curiga terhadap tindakan mereka kemudian mengubungi Polsek Taman Sari, kemudian polisi meringkus para pelaku yang tidak bisa membawa bukti penugasan dengan petugas.
Atas perbuatannya, sepuluh pemuda itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019