"Saya yang mengurus dan ambil 'management fee' untuk PT Inersia, awalnya memang dijelaskan Pak Bowo memang untuk kerja sama Inersia dan Humpuss," kata Indung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: Politikus Golkar Bowo Sidik disebut terima amplop senilai Rp8 miliar
Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso divonis 1,5 tahun penjara
Baca juga: Bowo Sidik ajukan diri sebagai "JC"
Indung bersaksi untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.
Dalam surat dakwaan disebutkan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) pada 2017 punya kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan BUMN PT Petrokimia Gresik yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu 5 tahun periode 2013-2018 namun pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Asty lalu bertemu dengan pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang yang menyarankan agar ia menemui Bowo Sidik untuk mengurus persoalan tersebut.
Indung adalah direktur keuangan di PT Inersia Ampak Engineers sedangkan Bowo Sidik menjadi komisiris utama perusahaan tersebut.
"Tapi Pak Bowo tidak menjelaskan apa itu 'management fee'. Uang diberikan ke saya pada Agustus tapi sebelumnya saya juga diberikan bingkisan untuk Pak Bowo dalam paper bag, isinya uang," ungkap Indung.
Uang itu diberikan dalam lima kali pemberian.
"Ada lima kali pemberian yang saya catat, saya dikasih Bu Asty dan hari yang sama saya catat di kertas atau besoknya saya catat di buku kas khusus dengan tulisan AST," ungkap Indung.
Rincian "commitment fee" kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung selanjutnya Bowo mengambil langsung uang "fee" tersebut.
Kedua, pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip. "Fee" diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.
Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 sebagai fee pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018 1 kali trip. Uang diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.
Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan diantar ke rumah Bowo.
Kelima pada 27 Maret 2018 sebesar Rp98.449.000 merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK, sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.
Sehingga fee seluruhnya yang sudah diterima Bowo Sidik Pangarso berjumlah 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 (senilai total sekitar Rp2,568 miliar).
Indung juga mengaku bahwa PT IAE belum pernah melakukan pekerjaan transportasi perkapalan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019